Para ulama sepakat bahwa sholat sunnat yang di lakukan setelah sholat
Jum'at adalah sunnah dan termasuk rawatib ba'diyah Jum'at. seperti yang
di riwayatkan oleh Imam muslim dan Imam Bukhori. Sedangkan sholat
sunnah sebelum sholat Jum'at terdapat dua kemungkinan:
1. Sholat sunnat mutlaq, hukumnya sunnat. Waktu pelaksanannya berakhir pada saat imam memulai khutbah.
2. Sholat sunnat Qobliyah Jum'at. Para ulama berbeda pendapat seputar masalah ini, yaitu sbb. :
a.
Dianjurkan melaksanakannya. Pendapat ini di kemukakan oleh Imam abu
Hanifah, pengikut Imam Syafi'i (menurut pendapat yang dalilnya lebih
jelas) dan pendapat Pengikut Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya yang
tidak masyhur.
b. Tidak di anjurkan untuk melaksanakannya.yaitu
pendapat imam Malik, pengikut Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya
yang masyhur. Dalil yang menyatakan dianjurkannya sholat sunnat
qobliyah Jum'at: