Para ulama sepakat bahwa sholat sunnat yang di lakukan setelah sholat
Jum'at adalah sunnah dan termasuk rawatib ba'diyah Jum'at. seperti yang
di riwayatkan oleh Imam muslim dan Imam Bukhori. Sedangkan sholat
sunnah sebelum sholat Jum'at terdapat dua kemungkinan:
1. Sholat sunnat mutlaq, hukumnya sunnat. Waktu pelaksanannya berakhir pada saat imam memulai khutbah.
2. Sholat sunnat Qobliyah Jum'at. Para ulama berbeda pendapat seputar masalah ini, yaitu sbb. :
a.
Dianjurkan melaksanakannya. Pendapat ini di kemukakan oleh Imam abu
Hanifah, pengikut Imam Syafi'i (menurut pendapat yang dalilnya lebih
jelas) dan pendapat Pengikut Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya yang
tidak masyhur.
b. Tidak di anjurkan untuk melaksanakannya.yaitu
pendapat imam Malik, pengikut Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya
yang masyhur. Dalil yang menyatakan dianjurkannya sholat sunnat
qobliyah Jum'at:
1.Hadist Rosul yang artinya "Semua sholat fardlu
itu pasti diikuti oleh sholat sunnat qobliyah dua rakaat". (HR.Ibnu
Hibban yang telah dianggap shohih dari hadist Abdullah Bin Zubair).
Hadist ini secara umum menerangkan adanya sholat sunnat qobliyah tanpa
terkecuali sholat Jum'at.
2.Hadist Rosul yang artinya "Di antara
dua adzan dan iqomat terdapat sholat sunnat,diantara dua adzan dan
iqomat terdapat sholat sunnat, di antara dua adzan dan iqomat terdapat
sholat sunnat bagi yang ingin melakukannya"(HR.Bukhori dan Muslim dari
riwayat Abdullah Ibnu Mughoffal).
3.Perbuatan Nabi yang
disaksikan oleh Ali Bin Abi Tholib yang berkata "Nabi telah melakukan
sholat sunnah empat rakaat sebelum dan setelah sholat jumu'at dengan
salam di akhir rakaat ke empat" (HR.Thabrani dalam kitab Al-Ausath dari
riwayat Imam Ali Bin Abi Tholib).
Tetapi dalam dalam kitab yang
sama lewat riwayat Abi Hurairoh berkata"nabi telah melakukan sholat
sunnat dua rakaat qobliyah dan ba'diyah Jum'at" Dalil yang menerangkan
tidak dianjurkannya sholat sunnat qobliyah Jum'at adalah sbb. : Hadist
dari Saib Bin Yazid: "pada awalnya, adzan Jum'at dilakukan pada saat
imam berada di atas mimbar yaitu pada masa Nabi, Abu bakar dan Umar,
tetapi setelah zaman Ustman dan manusia semakin banyak maka Sahabat
Ustman menambah adzan menjadi tiga kali (memasukkan iqomat), menurut
riwayat Imam Bukhori menambah adzan menjadi dua kali (tanpa memasukkan
iqomat). (H.R. riwayat Jama'ah kecuali Imam Muslim). Dengan hadist di
atas Ibnu al-Qoyyim berpendapat "ketika Nabi keluar dari rumahnya
langsung naik mimbar kemudian Bilal mengumandangkan adzan. Setelah adzan
selesai Nabi langsung berkhotbah tanpa adanya pemisah antara adzan dan
khotbah, lantas kapan mereka itu melaksanakan sholat sunnat qobliyah
Jum'at?
Catatan : Permasalahan ini adalah khilafiyah
furu'iyyah.(perbedaan dalam cabang hukum agama) maka tidak boleh fanatik
di antara dua pendapat di atas. Dalam kaidah fiqh mengatakan la yunkaru
al-mukhtalaf fih wa innama yunkaru al- mujma' alaih.(Seseorang boleh
mengikuti salah satu pendapat yang diperselisihkan ulama dan kita tidak
boleh mencegahnya untuk melakukan hal itu, kecuali permasalahan yang
telah disepakati ulama.)
Machmudi
Dewan pengasuh Pesantren Virtual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon mengisi Komentar karena kritik, saran & komentar sangat kami butuhkan...