Disusun Oleh:
Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At
Tuwaijry
Penerjemah :
Team Indonesia
Murajaah :
Abu Ziyad
· Allah mensyari'atkan bagi umat islam beberapa
perkumpulan untuk menguatkan hubungan dan menjalin keakraban di atara mereka,
ada pertemuan desa, yaitu shalat lima waktu, ada pertemuan kota, yaitu shalat
jum'at dan dua hari raya, dan ada pertemuan internasional, di waktu haji di
mekah, inilah pertemuan umat islam, pertemuan kecil, sedang, dan besar.
·
Keutamaan hari Jum'at:
Dari Abu Hurairah ra bahwasanya nabi saw bersabda: ( sebaik-baik
hari dimana matahari terbit adalah hari jum'at, di hari itu Adam diciptakan,
dan pada hari itu dimasukkan ke surga, dan pada hari itu dikeluarkan darinya,
dan tidak terjadi hari kiamat kecuali pada hari juma't) (HR. Muslim)([1]).
·
Hukum shalat jum'at: Shalat
juma'at dua rakaat, dan wajib atas semua umat islam yang laki-laki, baligh,
berakal, merdeka, bermukim di suatu tempat yang dicakup dengan satu nama, dan
tidak wajib shalat jum'at atas wanita, orang sakit, anak kecil, orang musafir,
hamba sahaya, apabila di antara mereka ada yang ikut shalat jum'at, maka
boleh, dan orang musafir apabila singgah di suatu tempat dan ia mendengar
adzan, maka ia wajib shalat jum'at.
·
Waktu shalat jum'at: Waktu
shalat jum'at yang paling utama adalah: setelah tergelincirnya matahari hingga
akhir waktu shalat dzuhur, dan boleh dilakukan sebelum tergelincir matahari.
·
Yang lebih baik antara adzan pertama untuk shalat
jum'at dan adzan kedua ada tenggang waktu yang cukup bagi umat islam terutama
yang jauh, orang yang tidur dan lalai untuk bersiap-siap untuk shalat dengan
melaksanakan adab-adabnya, dan sunnah-sunnahnya.
·
Shalat juma't wajib dilaksanakan pada waktunya,
dan dihadiri oleh jamaah tidak kurang dari dua orang atau tiga dari penduduk
suatu daerah, dan didahului oleh dua khutbah yang isinya mengandung pujian
kepada Allah, dzikir, syukur, menganjurkan melakukan ketaatan kepada Allah dan
rasulnya saw, serta wasiat agar bertakwa kepada Allah swt.
·
Shalat jum'at menggantikan shalat dhuhur, maka
siapa yang telah shalah jum'at maka ia tidak boleh shalat dhuhur setelahnya,
dan wajib memelihara shalat jum'at, siapa yang meninggalkannya sebanyak tiga
kali karena meremehkannya maka Allah akan menutup hatinya.
·
Keutamaan mandi dan segera pergi untuk shalat
jum'at:
1-
dari Abu Hurairah ra bahwasanya rasulullah saw bersabda: «siapa yang
mandi pada hari jum'at, mandi junub, kemudian pergi maka seakan-akan ia
berkurban unta, dan barangsiapa yang pergi pada jam kedua maka seakan-akan ia
berkurban seekor sapi, dan siapa yang pergi pada jam ketiga, maka seakan-akan
ia berkurban seekor kambing bertanduk, dan siapa yang pergi pada jam keempat
maka seakan-akan ia berkurban seekor ayam, dan siapa yang pergi pada jam
kelima, maka seakan-akan ia berkurban telur, dan apabila imam telah keluar maka
malaikat hadir untuk mendengarkan khutbah.» (Muttafaq alaih)([2]).
2-
Dari Aus bin Aus as-Tsaqafi ra berkata: aku mendengar rasulullah saw
bersabda: «barangsiapa yang memandikan pada hari jum'at dan mandi, kemudian
pergi pagi-pagi, dan berjalan kaki tidak naik kendaraan, dan dekat kepada imam,
mendengarkan dan tidak lalai, maka dalam setiap langkah ia mendapat pahala
beramal satu tahun, pahala puasa dan qiyamullail» (HR. Abu Daud, dan Ibnu
Majah)([3]).
·
seorang muslim bisa tahu kelima jam dengan membagi
waktu antara terbitnya matahari hingga datangnya imam menjadi lima bagian, dengan demikian diketahui lama
setiap jam.
·
Waktu yang dianjurkan pergi untuk shalat jum'at
mulai sejak terbitnya matahari, demikian pula mandi, adapun waktu wajib pergi
untuk shalat jum'at adalah pada adzan kedua sewaktu imam masuk masjid.
·
Orang yang wajib shalat jum'at tidak boleh
melakukan perjalanan pada hari itu setelah adzan kedua kecuali darurat, seperti
takut ketinggalan rombongan, atau kendaraan seperti mobil, kapal, atau pesawat
terbang.
Allah I berfirman:
( Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat
Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.)
(QS. Al-Jumu'ah: 9).
·
Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat bersama
imam pada shalat jum'at, maka ia harus menambah satu rakaat untuk
menyempurnakan shalat jum'at, dan jika mendapatkan kurang dari satu rakaat,
maka ia niat shalat dhuhur dan shalat empat rakaat.
·
Makmum disunnahkan pergi pagi-pagi untuk shalat
jum'at, dua hari raya, dan shalat istisqa', adapun imam, maka pada shalat
jum'at, dan istisqa' pada waktu khutbah, dan pada shalat hari raya ia datang
ketika tiba waktu shalat.
·
Imam disunnahkan berkhutbah pendek tanpa teks, dan
jika ia berkhutbah membawa teks maka dipegang di tangan kanannya, dan boleh
baginya bersandar pada tongkat, atau burus, atau dinding mimbar dengan tangan
kirnya kalau perlu.
·
Bagi yang bisa bahasa arab disunnah khutbah jum'at
dengan bahasa arab, jika diterjemahkan untuk jamaah karena mereka tidak
mengerti bahasa arab, itu lebih baik, dan kalau tidak bisa, maka berkhutbah
dengan bahasa mereka, adapun shalat, maka tidak sah kecuali dengan bahasa arab.
·
Apabila orang musafir melewati suatu kota yang di
dalamnya didirikan shalat jum'at, dan ia mendengar adzan, lalu ia berniat ingin
istirahat di kota tersebut, maka ia wajib shalat jum'at, dan jika ia menjadi
imam dan khatib bagi mereka, maka shalatnya dan shalat mereka sah.
·
Sifat Khatib:
·
Dari Jabir bin Abdillah t berkata: apabila
rasulullah khutbah, mata beliau memerah, suaranya keras, amarahnya tinggi,
sehingga seakan-akan beliau adalah panglima perang, beliau berkata: semoga
Allah memberkati pagi dan soremu. (HR. Muslim)([4]).
·
Disunnahkan imam khutbah di atas mimbar yang
bertangga tiga, apabila masuk masjid, ia naik mimbar lalu menghadap kepada
jamaah dan mengucapkan salam kepada mereka, kemudian duduk hingga mu'adzzin
adzan, kemudian khutbah yang pertama sambil berdiri bertolak kepada tongkat
atau busur jika perlu, kemudian duduk, kemudian khutbah yang kedua juga
berdiri.
·
Sifat Khutbah:
·
Suatu kali membuka khutbah dengan khutbah hajah,
dan di waktu lain membuka khutbah dengan lainnya, adapun teks khutbah hajah:
إن الحمد لله
نحمده ونستعينه، ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده
الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد ان لا إله الله وحده لا شريك له،
وأشهد أن محمدا عبده ورسوله
Lalu mengatakanAmma ba'du
فإن خير الحديث
كتاب الله، وخير الهدى هدى محمد، وشر الأمور محدثاتها، وكل محدثة بدعة، وكل بدعة
ضلالة، وكل ضلالة في النار. رواه أبو داود والنسائي وابن ماجه.
·
Tema Khutbah:
Khutbah-khutbah nabi r dan para sahabatnya mengandung penjelasan
tentang tauhid dan keimanan, menyebutkan sifat-sifat Allah U, dasar-dasar
keimanan, menyebutkan nikmat-nikmat Allah I yang menjadikan makhluknya cinta
kepadanya, dan hari-harinya yang membuat mereka taku kepada adzabnya, perintah
berdzikir dan bersyukur kepadanya, mencela dunia, menyebut kematian, surga,
neraka, mendorong orang taat kepada Allah dan rasulnya, dan melarang mereka
berbuat maksiat dsb.
Maka khatib menyebutkan tentang keagungan Allah, nama-namanya,
sifat-sifatnya, nikmat-nikmatnya yang membuat makhluknya cinta kepadanya,
menyuruh taat kepada Allah, bersyukur kepadanya, mengintatnya, yang membuat
mereka mencintai Allah, sehingga mereka setelah shalat jum'at, mereka cinta
kepada Allah dan Allah mencintai mereka, hati mereka dipenuhi keimanan dan
takut kepada Allah, dan hati dan anggota badan mereka tergerak untuk
berdzikir, taat, dan beribadah kepada Allah.
·
disunnahkan imam memendekkan khutbah dan
memanjangkan shalat sesuai dengan hadits.
Dari Jabir bin Samurah t berkata: aku shalat bersama rasulullah r, maka
shalat beliau sedang, dan khutbahnya sedang. (HR. Muslim)([5]).
·
Disunnahkan bagi khatib membaca ayat al-Qur'an
dalam khutbahnya, dan sekali-kali berkhutbah dengan surat (Qaaf).
·
Dianjurkan bagi orang-orang mukmin menghadap
kepada imam dengan wajah mereka apabila imam telah berada di atas mimbar untuk
khutbah, karena hal itu akan lebih konsentrasi, khatib lebih semangat, dan jauh
dari tidur.
·
Sifat Sunnah Jum'at:
·
Setelah shalat jum'at disunnahkan shalat dua
rakaat di rumahnya, dan terkadang shalat empat rakaat dengan dua kali salam,
adapun jika ia shalat di masjid, maka shalat empat rakaat dengan dua salam, dan
tidak ada shalat qabliyah sebelum shalat jum'at.
·
Berbicara di waktu khatib sedang berkhutbah
merusak pahala dan berdosa, maka tidak boleh berbicara ketika khatib sedang khutbah
kecuali imam, dan orang yang diajak bicara oleh imam untuk suatu maslahat,
menjawab salam, dan menjawab orang yang bersin. Boleh berbicara sebelum khutbah
dan setelahnya jika ada keperluan, dan haram melangkahi pudak orang pada
hari jum'at ketika imam sedang khutbah, dan makruh ihtiba' pada hari
jum'at ketika imam sedang khutbah.
·
Apabila syarat-syaratnya cukup maka mendirikan
shalat jum'at di suatu kota tidak disyaratkan mendapat izin pemimpin, maka
shalat jum'at didirikah baik pemimpin mengizinkan atau tidak, adapun mendirikan
beberapa shalat jum'at di suatu kota, maka tidak boleh kecuali ada keperluan
dan darurat setelah mendapat izin pemerintah, dan shalat jum'at didirikan di
kota-kota dan desa, sedang di luar kampong tidak wajib.
·
Siapa yang masuk masjid ketika imam sedang khutbah
maka ia tidak duduk hingga shalat dua rakaat singkat, dan siapa yang mengantuk
di dalam masjid, maka sunnah berpindah dari tempatnya.
·
Mandi pada hari jum'at sunnah mu'akkadah, dan
siapa yang badannya bau yang mengganggu malaikat dan manusia, maka ia wajib
mandi, berdasarkansabda rasulullah r: mandi pada hari jum'at wajib atas setiap
orang yang sudah baligh. (Muttafaq alaih)([6]).
·
Setelah mandi pada hari jum'at disunnahkan
membersihkan diri, memakai parfum, dan memakai pakaian yang terbagus, lalu
segera pergi ke masjid di waktu pagi, mendekat kepada imam, dan shalat sedapat
mungkin, memperbanyak doa, dan membaca al-Qur'an.
·
Yang berkhutbah adalah imam, dan boleh satu orang
khutbah, dan orang lain menjadi imam sahalat jum'at kalau ada udzur.
·
Pada malam jum'at dan siangnya disunnahkan membaca
surat al-Kahfi, dan barangsiapa yang membaca surat al-Kahfi pada hari
jum'at, maka memancar cahaya darinya antara dua jum'at.
·
Pada malam dan siang hari jum'at disunnahkan bagi
setiap muslim memperbanyak shalawat kepada nabi r.
Dari Abu Hurairah t bahwasanya rasulullah r bersabda: siapa yang
bershalawat kepadaku satu kali, maka Allah bershalawat kepadanya sepuluh kali.
(HR. Muslim)([7]).
·
Disunnahkan bagi imam pada rakaat pertama shalat
subuh hari jum'at membaca surat as-Sajdah, dan
pada rakaat kedua membaca surat
al-Insan.
·
Tidak disunnahkan bagi imam maupun makmum
mengangkat tangan ketika berdoa pada waktu khutbah, kecuali apabila imam minta
hujan, maka imam dan makmum mengangkat tangannya, adapun mengucapkan amin atas
doa dengan suara pelan, maka itu disyari'atkan.
·
Disunnahkan bagi imam berdoa dalam khutbahnya,
yang lebih utama mendoakan islam dan umat islam, agar mereka mendapat
penjagaan, pertolongan, dan kedekatan di antara hati mereka, dsb, pada waktu
berdoa, imam memberi isyarat dengan jari telunjuknya, dan tidak mengangkat
kedua tangannya.
·
Waktu dikabulkannya doa:
·
Waktu dikabulkannya doa diharapkan pada saat
terakhir di siang hari jum'at setelah asar, pada waktu itu disunnahkan banyak
berdzikir dan berdoa, dan doa pada waktu ini sangat mungkin dikabulkan,
waktunya hanya sebentar. Dari Abu Hurairah t bahwasanya rasulullah r berbicara
tentang hari jum'at, beliau berkata: pada hari jum'at ada satu saat tidak
bertepatan seorang muslim sedang berdiri shalat memohon sesuatu kepada Allah,
kecuali Allah memberi permintaannya.» beliau memberi isyarat dengan tangannya
menandakan waktunya hanya sebentar. (Muttafaq alaih).
·
Siapa yang ketinggalan shalat jum'at maka ia
mengqadha'nya dengan shalat dhuhur empat rakaat, jika ia ada halangan maka ia
tidak berdosa, dan jika tidak ada halangan, ia berdosa; karena ia mengabaikan
shalat jum'at.
Dari Abi al-Ja'ad t berkata: rasulullah r bersabda: «siapa yang
meninggalkan tiga kali shalat jum'at karena mengabaikannya, maka Allah menutup
hatinya» (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)([8]).
·
Apabila hari raya jatuh pada hari jum'at, maka
yang telah shalat ied tidak wajib shalat jum'at, dan mereka shalat dhuhur,
kecuali imam, maka ia tetap wajib, demikian pula yang tidak shalat ied, dan
jika orang yang telah shalat ied shalat jum'at, maka tidak wajib lagi shalat
dhuhur.
·
Shalat yang paling utama di sisi Allah I adalah
shalat subuh berjamaah pada hari jum'at.
([1]) Shahih Muslim no (854)
([2]) Shahih Bukhari no (881), Shahih Muslim no (850).
([3]) Sunan Abu Daud no (345), Sunan Ibnu Majah no (1087)
([4]) Shahih Muslim no (867)
([5]) Shahih Muslim no (866)
([6]) Shahih Bukhari no (858), Shahih Muslim no (846)
([7]) Shahih Muslim no (408)
([8]) Sunan Abi Daud no (1052), Tirmidzi no (414).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon mengisi Komentar karena kritik, saran & komentar sangat kami butuhkan...