Senin, 20 Agustus 2012

AGAMA LANGIT DAN AGAMA BUMI


Ada berbagai cara menggolongkan agama-agama dunia. Ernst Trults seorang teolog Kristen menggolongkan agama-agama secara vertikal: pada lapisan paling bawah adalah agama-agama suku, pada lapisan kedua adalah agama hukum seperti agama Yahudi dan Islam; pada lapisan ketiga, paling atas adalah agama-agama pembebasan, yaitu Hindu, Buddha dan karena Ernst Trults adalah seorang Kristen, maka agama Kristen adalah puncak dari agama-agama pembebasan ini.

Ram Swarup, seorang intelektual Hindu dalam bukunya; "Hindu View of Christianity and Islam" menggolongkan agama menjadi agama-agama kenabian (Yahudi, Kristen dan Islam) dan agama-agama spiritualitas Yoga (Hindu dan Buddha) dan mengatakan bahwa agama-agama kenabian bersifat legal dan dogmatik dan dangkal secara spiritual, penuh klaim kebenaran dan yang membawa konflik sepanjang sejarah. Sebaliknya agama-agama Spiritualitas Yoga kaya dan dalam secara spiritualitas dan membawa kedamaian.


Ada yang menggolongkan agama-agama berdasarkan wilayah dimana agama-agama itu lahir, seperti agama Semitik atau rumpun Yahudi sekarang disebut juga Abrahamik (Yahudi, Kristen, dan Islam) dan agama-agama Timur (Hindu, Buddha, Jain, Sikh, Tao, Kong Hu Cu, Sinto).

Kamis, 16 Agustus 2012

PROBLEMATIKA ZAKAT FITRAH

Oleh Ahmad Munjin Nasih

Pendahuluan
Membicarakan tentang zakat fitrah, ingatan kita pasti akan tertuju kepada bulan Ramadhan, bulan yang sangat dimulyakan oleh semua umat Islam karena sederet aktifitas ibadah bisa dilakukan di sana sekaligus menjanjikan reward yang tak ternilai, mulai dari dibukanya pintu rahmad dan ampunan sampai pada jaminan akan pembebasan dari api neraka.
Zakat fitrah bagi umat Islam bukan hanya sebuah rutinitas yang berdimensi sosial yang mengiringi ibadah puasa di bulan Ramadhan, akan tetapi lebih dari itu zakat fitrah merupakan kewajiban yang diperuntukkan bagi terwujudnya kesempurnaan ibadah puasa yang dilakukan. Seorang muslim yang menjalankan ibadah puasa akan merasa kurang sempurna apabila tidak mengeluarkan zakat fitrah. Sementara itu, bagi umat Islam yang enggan melaksanakan ibadah puasa sekalipun, zakat fitrah tetap menjadi sesuatu sesuatu yang penting bagi diri mereka. Ada perasaan tidak “enak” bila tidak menunaikannya.
Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila pada akhir setiap bulan Ramadan banyak umat Islam berbondong-bondong membayar zakat fitrah kepada panitia-panitia zakat fitrah yang ada di masjid, musholla atau tempat-tempat yang lain. Selanjutnya pihak panitia akan menyalurkan zakat fitrah tersebut kepada fakir miskin, dan tak jarang pihak panitia juga menyisihkan sebagian zakat yang terkumpul untuk dibagikan kepada para anggotanya.
Fenomena di atas hampir merata kita jumpai di sekeliling kita. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah adalah apakah konsep kepanitian zakat fitrah bisa dikategorikan sebagai amil sehingga mereka berhak mendapatkan bagian zakat fitrah? Dan apakah pendistribusian zakat fitrah bisa disamakan dengan zakat yang lain? Inilah pertanyaan-pertanyaan yang akan dicoba dibahas dalam makalah ini.