Kamis, 16 Agustus 2012

PROBLEMATIKA ZAKAT FITRAH

Oleh Ahmad Munjin Nasih

Pendahuluan
Membicarakan tentang zakat fitrah, ingatan kita pasti akan tertuju kepada bulan Ramadhan, bulan yang sangat dimulyakan oleh semua umat Islam karena sederet aktifitas ibadah bisa dilakukan di sana sekaligus menjanjikan reward yang tak ternilai, mulai dari dibukanya pintu rahmad dan ampunan sampai pada jaminan akan pembebasan dari api neraka.
Zakat fitrah bagi umat Islam bukan hanya sebuah rutinitas yang berdimensi sosial yang mengiringi ibadah puasa di bulan Ramadhan, akan tetapi lebih dari itu zakat fitrah merupakan kewajiban yang diperuntukkan bagi terwujudnya kesempurnaan ibadah puasa yang dilakukan. Seorang muslim yang menjalankan ibadah puasa akan merasa kurang sempurna apabila tidak mengeluarkan zakat fitrah. Sementara itu, bagi umat Islam yang enggan melaksanakan ibadah puasa sekalipun, zakat fitrah tetap menjadi sesuatu sesuatu yang penting bagi diri mereka. Ada perasaan tidak “enak” bila tidak menunaikannya.
Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila pada akhir setiap bulan Ramadan banyak umat Islam berbondong-bondong membayar zakat fitrah kepada panitia-panitia zakat fitrah yang ada di masjid, musholla atau tempat-tempat yang lain. Selanjutnya pihak panitia akan menyalurkan zakat fitrah tersebut kepada fakir miskin, dan tak jarang pihak panitia juga menyisihkan sebagian zakat yang terkumpul untuk dibagikan kepada para anggotanya.
Fenomena di atas hampir merata kita jumpai di sekeliling kita. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah adalah apakah konsep kepanitian zakat fitrah bisa dikategorikan sebagai amil sehingga mereka berhak mendapatkan bagian zakat fitrah? Dan apakah pendistribusian zakat fitrah bisa disamakan dengan zakat yang lain? Inilah pertanyaan-pertanyaan yang akan dicoba dibahas dalam makalah ini.


Pengertian Zakat Fitrah
            Zakat fitrah adalah sebutan lain bagi zakat fitri. nama zakat yang diberikan oleh Rasulullah. Nama zakat fitrah dalam literatur-literatur fikih klasik memang sangat jarang kita jumpai.
Zakat fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya (Qardhawi, 1996:999). Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.
Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah.  Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Sebagaimana dinyatakan dalam suatu hadits

عن ابن عباس قال: فرض رسول الله  زكاة الفطر طهرة للصائم من اللهو و الرفث و طعمة للمساكين. فمن أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة, و من أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dia berkata bahwasanya Rasulullah mewajibkan zakat fitrah bagi orang yang berpuasa untuk menghapus kesalahan yang diakibatkan oleh perkataan dan perilaku yang tidak bermanfaat dan merupakan makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa  yang membayar zakat sebelum pelaksanaan sholat ied, maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang membayarnya setelah melaksanakan sholat ied, maka ia termasuk sedekah biasa   (Asqalani, t.th: 132).

Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini.  Oleh karenanya zakat ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi (Qurthubi, t.th:279). Semua orang dari semua lapisan masyarakat, baik yang kaya atau yang miskin selama mereka mempunyai kelebihan persediaan makanan pada malam hari raya iedul fitri mereka tetap berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah.
أدوا صدقة الفطر صاعا من قمح – أو قال بر-  عن كل إنسان صغير أو كبير, حر أو مملوك, غني أو فقير, ذكر أو أنثى. أما غنيكم فيزكيه الله وأما فقيركم فيرد الله عليه أكثر مما أعطى. 
 “Bayarkanlah zakat fitrah satu sha’ gandum atau bur dari setiap manusia, anak-anak atau orang dewasa, merdeka atau hamba sahaya, kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan. Jika kamu sekalian kaya, maka Allah akan mensucikannya, dan jika fakir maka Allah akan mengembalikannya dengan lebih banyak daripada yang diberikannya (Qordowi, 2004:934)

Waktu Pelaksanaannya
Zakat Fitrah adalah ibadah yang tidak bisa dilepaskan dengan rangkaian ibadah di bulan Ramadhan, sebab kewajiban berzakat fitrah hanya boleh dilakukan pada bulan Ramadhan. Dengan kata lain apabila zakat fitrah dilakukan di luar buan Ramadhan, bisa dipastikan bahwa status zakat fitrah yang dibayarkan menjadi tidak sah. Rasulullah dalam salah satu haditsnya yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas menjelaskan
من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة, و من أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات
Barangsiapa yang membayar zakat fitrah sebelum dia melaksanaan shalat iedul fitri, maka zakat fitrahnya diterima (dinyatakan sah), akan tetapi barangsiapa yang mengeluarkannya setelah melaksanakan shalat iedul fitri, maka zakat fitrahnya hanya dianggap sebagai sedekah biasa.

Kata “qabla al shalah” (sebelum shalat iedul fitri) dalam hadits di atas menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan para ulama’. Ibnu Hazm melarang mendahulukan membayar zakat fitrah sebelum terbenamnya matahari di malam hari raya. Imam Malik dan Imam Hambali berpendapat bahwa boleh membayar zakat fitrah maksimal dua hari sebelum hari raya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa para sahabat mengeluarkan zakat fitrah satu hari atau dua hari sebelum hari raya.
Sementara itu, Imam Syafi’i menyatakan bahwa boleh saja seseorang membayar zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Sebab, kewajiban zakat fitrah adalah sangat terkait dengan kewajiban ibadah puasa, sehingga membayar zakat fitrah meskipun pada awal bulan adalah sesuatu yang diperbolehkan. Berbeda dengan ketiga pendapat Imam di atas, Imam Hanafi justru membolehkan pada awal tahun (Qardawi, 1997:958). Imam Hanafi menganalogkan hal ini dengan diperbolehkannya seseorang yang hendak membayar zakat pada awal tahun.
Mengomentari pendapat-pendapat tersebut Yusuf Qordowi (1997: 994) berpendapat bahwa pendapat Imam Malik dan Imam Hambali adalah pendapat yang lebih hati-hati. Ia menambahkan bahwa boleh-boleh saja pemerintah memungut zakat ini dari masyarakat pada pertengahan bulan Ramadhan jika hal itu dimaksudkan untuk antisipasi tidak meratanya distribusi zakat fitrah kepada para mustahiq karena minimnya waktu yang ada.

Panitia Zakat Fitrah
            Seperti dimaklumi bersama bahwa dalam rangka pendistribusian zakat fitrah, banyak diantara umat Islam membentuk kepanitian zakat fitrah. Kepanitian ini biasanya dibentuk pada awal atau pertengahan bulan Ramadhan dan bersifat temporer. Apabila telah selesai menjalankan tugasnya kepanitiaan ini dibubarkan dan akan dibentuk lagi pada tahun berikutnya. Tugas utama kepanitian ini adalah menerima, mengatur dan mendistribusikan zakat fitrah yang dikumpulkan dari kaum muslimin kepada orang-orang yang telah ditentukan.
Dalam realitasnya banyak orang menyebut kepanitian ini dengan sebutan amil. Karena yang diurusi adalah zakat fitrah, mereka selanjutnya disebut amil zakat fitrah. Penamaan amil zakat fitrah didasarkan pada sebuah argumentasinya bahwa karena kepanitian tersebut bertugas mengurusi zakat fitrah. Konsekwensi selanjutnya atas penamaan ini adalah tak jarang para panitia mendapatkan bagian dari zakat fitrah yang mereka kumpulkan.
Terkait dengan persoalan ini, Yusuf Qardawi (1997:545) berpendapat bahwa amil zakat adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari pengumpul sampai kepada bendahara dan penjaganya. Demikian juga mulai dari pencatat, sampai kepada para penghitung yang mencatat keluar masuknya zakat dan membagi kepada para mustahiknya. Ditambahkan oleh Qardawi bahwa mereka hendaknya diangkat oleh pihak negara dan digaji darinya.
        Senada dengan pendapat di atas, Mas’udi (1986) berpendapat bahwa amil adalah administratur zakat. Dengan kata lain bahwa golongan ini bisa diserahkan kepada pemerintah. Artinya pemerintah bisa mengangkat personal-personal yang bertugas sebagai amil atau bisa juga pemerintah memfasilitasi masyarakat mendirikan lembaga zakat. Untuk yang disebut terahir, maka pemerintah harus tetap melakukan pengawasan kepada masyarakat. Pemerintah dalam rangka mengefektifkan pengumpulan zakat, bisa membuat lembaga khusus yang menangani zakat, baik pengumpulan, pengelolaan, dan pentasarufannya.
        Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa amil adalah sebuah profesi yang memberikan kehidupan bagi orang-orang yang bekerja di dalamnya dan bersifat jangka panjang serta menjadi sumber mata penghidupan. Amil bukanlah sebuah kepanitiaan yang bersifat temporer dan sementara.


Mustahiq Zakat Fitrah
Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 menyebutkan ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil.

انما الصدقات للفقراء و المساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفى الرقاب والغارمين وفى سبيل الله و ابن السبيل, فريضة من الله والله عليم حكيم.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Ayat tersebut dimulai dengan redaksi innama al shadaqat. Kata shadaqat yang berarti zakat-zakat merupakan bentuk jamak dari kata shadaqah. Menurut Imam Abu Zahroh apabila dilihat dari perspektif ushul fiqih, kata yang berbentuk jamak dan diikuti dengan partikel “al” yang berfungsi mengkhusukan, maka kata tersebut tergolong ke dalam bentuk kata “umum”. Implikasinya adalah bahwa kata tersebut bersifat umum dalam pemaknaannya yang dengan sendirinya belum boleh dijadikan hujjah terhadap persoalan-persoalan yang bersifat khusus. Oleh karena itu perlu dicarikan dalil lain yang bisa difungsikan sebagai takhsis untuk mempertegas atau menjelaskannya.
Dengan demikian, kata al shadaqat yang terdapat dalam ayat 60 surat At Taubah harus difahami sebagai kata yang bersifat umum demikian juga pihak-pihak yang bisa menerimanya. Pertanyaan yang muncul dalam memahami kata tersebut adalah apakah pendistribusian zakat fitrah termasuk dalam kategori ayat tersebut?
Terkait dengan hal ini, ada dua pendapat yang berkembang. Pertama, bahwa distribusi zakat fitrah sama dengan distribusi zakat yang lain. Kelompok ini berpendapat bahwa oleh karena kata al shadaqat bersifat umum, maka hal itu mencakup semua bentuk zakat tak terkecuali zakat fitrah (Zuhaili, 1997:1099). Para ulama yang tergabung dalam kelompok ini adalah para ulama’ dari kalangan Syafi’iyyah.
Kedua, bahwa zakat fitrah tidak bisa dikategorikan ke dalam ayat 60 surat At Taubah. Beberapa alasan yang dikemukakan oleh kelompok ini adalah:
a.      Keberadaan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas
 فرض رسول الله  زكاة الفطر طهرة للصائم من اللهو و الرفث و طعمة للمساكين
 merupakan takhshish terhadap keberadaan ayat 60 surat at Taubah.
b.      Kewajiban yang dibebankan oleh zakat fitrah dan zakat yang lain  berbeda. Dalam zakat seseorang baru diwajibkan mengeluarkan zakat atas hartanya apabila; 1) Islam, 2) merdeka, 3) harta tersebut merupakan harta miliknya secara penuh, 4) sudah mencapai satu nisab, dan 5) mencapai satu khaul (untuk barang-barang tertentu) (Syuja’, t.th:90). Ketentuan-ketentuan tersebut hanya bisa dipenuhi bagi orang-orang muslim yang dalam keadaan berkecukupan harta, sedangkan orang muslim yang miskin rasanya tidak mungkin bisa memenuhi ketentuan di atas. Jika demikian, maka orang muslim yang miskin tidak berkewajiban mengeluarkan zakat atas hartanya. Berbeda dengan hal itu, kewajiban zakat fitrah tidak didasarkan atas berapa banyak harta yang dimiliki, akan tetapi pada: 1) Islam, 2) mampu menjumpai malam iedul fitri,  dan 3) tersedia kelebihan makanan pada malam hari raya untuk dirinya atau keluarganya (Syuja’, t.th:97). Apabila seorang muslim masih bisa menjumpai malam iedul fitri sedangkan dia mempunyai kelebihan makanan, maka yang bersangkutan berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Bahkan bayi yang dilahirkan pada iedul fitri sekalipun, apabila orang tuanya mamiliki kelebihan makanan, maka wajib bagi dia mengeluarkan zakat fitrah atas bayinya. Tidak adanya perbedaan antara yang kaya dan miskin antara yang besar dan yang kecil dalam kewajiban membayar zakat fitrah sebagaimana dinyatakan dalam hadits Rasul yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah;
أدوا صدقة الفطر صاعا من قمح – أو قال بر-  عن كل إنسان صغير أو كبير, حر أو مملوك, غني أو فقير, ذكر أو أنثى

c.  Tujuan disyariatkannya zakat fitrah bebeda dengan yang zakat lain. Tujuan ibadah zakat fitrah adalah untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari perkataan dan pernuatan yang tidak bermanfaat yang mereka lakukan pada saat berpuasa. Sementara itu tujuan ibadah zakat adalah membersihkan kotoran yang terdapat pada manusia.
Dari tiga argumentasi di atas, kelompok ini berketetapan bahwa perlakuan terhadap zakat fitrah tidak bisa disamakan dengan perlakuan terhadap zakat yang lain. Oleh karena zakat fitrah berbeda dengan zakat yang lain, maka pendistribusiannya juga berbeda. Zakat fitrah tidak bisa diberikan kepada selain fakir dan miskin. Kelompok ini juga berpendapat bahwa redaksi hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas secara tegas menyebut “tu’matun li al masakin” yang artinya makanan bagi orang-orang miskin. Hadits ini memberikan penegasan bahwa mereka yang berhak menerima distribusi zakat fitrah adalah fakir dan miskin dan bukan enam ashnaf (golongan) yang lain.
Yusuf Qardawi (1997:965) menyebut ada beberapa ulama yang tergabung dalam kelompok kedua yang menghususkan distribusi zakat hanya kepada fakir dan miskin. Mereka adalah Imam, Muhammad Ibnu Rusyd al Qurthubi, ulama’-ulama’ dari madzhab Malaki, Ahmad bin Hambal, Ibnu Taymiyyah, Ibnul Qoyyim al Jauziyah, Imam Hadi, Qashim dan Imam Abu Thalib. Sementara itu Wahbah Zuhaili (1997:2048) menyebut bahwa ulama’-ulama dari madzhab Hanafi juga ada dalam barisan ini.
Ibnu Rusyd (t.th:282) berpendapat bahwa para ulama’ bersepakat bahwa zakat fitrah hanya diperuntukkan bagi kaum fakir dan miskin yang muslim. Senada dengan Ibnu Rusyd, Ibnul Qoyyim (1999:74) menyatakan:
“Beliau (Rasulullah) memberikan zakat fitrah ini secara khusus kepada orang-orang miskin dan tidak menyalurkannya kepada delapan kelompok secara merata serta tidak memerintahkannya. Tak seorang pun di antara para sahabat Nabi yang juga melakukannya”  

Zuhaili (1997:2048) menjelaskan bahwa para ulama dari madzhab Hanafi telah bersepakat bahwa zakat fitrah hendaknya didistribusikan kepada fakir miskin yang muslim, terkecuali untuk kelurga bani Hasyim. Sebab  bani Hasyim adalah orang-orang yang mulia sehingga mereka tidak patut mendapatkannya.
            Sementara itu, Qardawi (1997:963) berpendapat bahwa menurut kesepakatan para ulama bahwa zakat fitrah hanya diperuntukkan kepada fakir miskin yang bergama Islam. Qardawi menambahkan bahwa dikhususkannya zakat fitrah untuk kaum fakir dan miskin muslim adalah sejalan dengan perintah Rasul agar umat Islam bisa mebantu saudara muslim lainnya yang sedang kekurangan pada hari raya.  Rasulullah s.a.w bersabda:  أغنو هم فى هذا اليوم
            “Cukupkanlah mereka (kaum fakir miskin) pada hari itu (iedul fitri)”
Penutup
Dari beberapa hal yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah dan zakat pada umumnya memiliki perbedaan yang signifikan, yakni dalam  dasar penentuan kewajiban, waktu pelaksanaan, sasaran wajib zakat, maupun para mustahiqnya.
Dilihat dari aspek dasar penentuan kewajiban antara zakat fitrah dan zakat yang lain ada perbedaan yang sangat mendasar. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada keberadaan pribadi-pribadi (badan), sementara zakat-zakat selain zakat fitrah adalah kewajiban yang diperuntukkan karena keberadaan harta.  Meskipun dalam hal pendistribusian zakat fitrah terdapat perbedaan pendapat, yakni antara yang memperbolehkan dibagikan kepada seluruh ashnaf yang delapan dan antara yang hanya memperbolehkan kepada fakir dan miskin, akan tetapi apabila dilihat dari maqashid al syari’ah atau berbagai pertimbangan logis disyariatkannya zakat fitrah, maka tampak bahwa yang paling mendekati ke arah sana adalah pendapat yang hanya mengkhususkan zakat fitrah kepada fakir dan miskin.
Amil zakat fitrah sebagaimana lazim disebut orang tidak bisa dikategorikan ke dalam amil zakat. Sebab, panitia zakat fitrah hanya bersifat temporer, sementara amil bersifat jangka panjang. Paniti zakat fitrah tidak bisa dijadikan sebagai sumber mata pencaharian sementara amil diorientasikan sebagai lapangan pekerjaan yang sekaligus menjadi mata pencaharian bagi mereka yang berkecimpung di sana.
Untuk memperjelas perbedaan antara zakat fitrah dengan zakat mal, berikut ini kami sajikan perbedaan keduanya dalam bentuk tabel.

Beberapa perbedaan antara Zakat Mal dan Zakat Fitri
No
Jenis Perbedaan
Zakal Mal
Zakat Fitri
1.
Nishab
Ada batas nishab
Tidak ada
2.
Khaul
Ada
Tidak ada
3.
Orang yang diwajibkan
Bagi orang yang berkecukupan, telah baligh
Semua orang, baik yang berkecukupan ataupun miskin, baik yang dewasa maupun anak-anak.
4.
Waktu
Kondisional, sesuai dengan perhitungan khaul.
Hanya dikeluarkan pada akhir bulan Ramadhan

DAFTAR PUSTAKA
Al Qur’an al Karim
Asqalani, Ibnu Hajar. T.th. Bulugh al Maram. Surabaya. Hidayah.
Al Jauziyyah, Ibn Qayyim. 1999. Zadul Ma’ad Bekal Menuju ke Akherat. Jakarta. Pustaka Azzam.
Mas’udi, Masdar Farid. 1986. Islam agama Keadilan. Jakarta. LP3M.
Qardawi, Yusuf. 1997. Hukum Zakat. Jakarta. Litera Antar Nusa.
Syuja’, Abu. T.th. Fath al Qarib. Surabaya. Hidayah.
Zuhaili, Wahbah. 1997. Fiqh al Islam wa adillatuh. Beirut. Dar al Fikr.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon mengisi Komentar karena kritik, saran & komentar sangat kami butuhkan...